Rusia adalah
negara yang besar dan kuat di dunia hingga saat ini. Sejarah revolusi dunia
mencatat bahwa di Rusia juga pernah terjadi Revolusi yang besar. Pada permulaan
abad ke-19, keadaan Rusia masih terbelakang dibandingkan negaranegara Eropa
lainnya. Masyarakat Rusia pada masa itu terbagi atas dua golongan, yaitu tuan tanah
(bangsawan) dan petani (rakyat jelata). Rusia saat itu adalah negara agraris.
Sebagian besar penduduknya merupakan petani miskin yang harus tunduk kepada
tuan tanah, bahkan menjadi budak dari tuan tanah. Status petani sebagai budak
tuan tanah ini diatur dalam Undang-Undang Perbudakan Rusia yang disahkan oleh
Tsar Alexis I pada tahun 1646.
Perbudakan
dihapuskan pada tahun 1861 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Emansipasi (Emancipation
Edict) oleh Tsar Alexander II. Isi undang-undang tersebut sebagai berikut.
1.
Perbudakan dihapuskan.
2. Petani
bekas budak mendapat tanah sebagai miliknya.
3. Negara
membayar uang kerugian kepada tuan-tuan tanah pemilik budak.
Meski telah
dikeluarkan undang-undang tersebut, kondisi kehidupan petani belum mengalami
kemajuan sebab kepala mir (kepala desa) lama kelamaan bertindak seperti
tuan tanah dan memperkaya diri sendiri. Pada tahun 1906 (masa pemerintahan Tsar
Nicholas II), sistem mir dihapuskan oleh Menteri Stolypin. Tanah
diberikan kepada pemilik sehingga dari pekerjaannya seorang petani dapat
memperoleh hasil.
Menjelang
terjadinya revolusi, muncul dua aliran kaum terpelajar di Rusia, yaitu aliran Slavia
dan aliran Barat. Aliran Slavia ingin membangun Rusia atas dasar kultur Slavia
di mananegara dianggap sebagai badan moral. Aliran ini kemudian menjadi
pendekar paham autokrasi, ortodoks, nasionalisme dan memunculkan gerakan Pan
Slavisme. Adapun aliran Barat ingin membangun Rusia berdasarkan konsepsi Barat
di mana negara dianggap sebagai badan politik belaka yang digunakan untuk
mencapai kesejahteraan rakyat.